Mataram – Jelang pilkada NTB 2024, KPU NTB diimbau untuk menjaga netralitas, terutama tidak meloloskan pendaftaran calon kepala daerah yang berutang.
Dewan Pakar DPW BARDAM BALI-NUSRA mengimbau kepada KPU dan Bawaslu NTB untuk memperhatikan peraturan mengenai persyaratan calon kepala daerah, salah satunya yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang persyaratan calon kepala daerah poin (L) yang menyatakan “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Sehingga, menurut dia, jika ada calon yg masih memiliki hutang atau merugikan negara sudah jelas tidak bisa di lolosakan secara hukum.
“Dalam kontes demokrasi pilkada NTB tahun 2024 ini perlu ada beberapa yang diperhatikan oleh pihak penyelenggara (KPU dan BAWASLU), mengenai calon kepala daerah provinsi maupun Kabupaten dan kota, lebih ketat lagi dalam urusan syarat-syarat. Terutama calon yang pernah merugikan negara (hutang proyek) yang belum di selesaikan pada masa jabatnya,” jelas Irfan Kilat, dalam rilisnya yang disampaikan, Kamis (25/4/2024).
Karena, menurut dia, melihat PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Poin (L) Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah tersebut, sangatlah perlu di perhatikan baik-baik oleh pihak penyelenggara ketika memverifikasi calon kepala daerah.
“Dan saya mendukung jikalau terdapat calon yang memiliki hutang dan pernah merugikan negera pada saat masa jabatannya tidak di lolosakan oleh pihak penyelenggara,”tegasnya.
Diungkapkan Irfan, di tahun 2023 Pemerintah NTB diberitakan beberapa proyek yang diindikasikan masih ada hutang dan samapi hari ini masih di tanyakan oleh publik penyelesaianya. Salah satunya dilakukan oleh pejabat pemerintah yang hari ini ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Sehingga warning untuk pihak KPU dan Bawaslu NTB jangan sampai ada calon yang pernah jabat di pemerintahan dan masih memiliki hutang/merugikan negara di lolosakan di pilkada tahun 2024 ini,” ujarnya. (red)